NAGEKEO - Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo, drg. Emerintiana Renny Wahjuningsih mengungkapkan bahwa, masyarakat Nagekeo saat ini tidak perlu khawatir untuk mendapat penanganan atau pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Nagekeo meski belum memiliki JKN-KIS.
"Kami sudah menyurati fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Nagekeo untuk memberlakukan KTP sebagai syarat mendapatkan program pelayanan Jamkesda. Dan untuk saat ini keterangan domisili tidak berlaku lagi. Jamkesda juga bisa digunakan untuk rawat inap di fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Nagekeo termasuk rujukan keluar ke daerah yang telah kita lakukan kerja sama seperti Ende, Maumere dan Bajawa, "ujar drg. Renny kepada indonesiasatu.co.id, Jumat (13/5/2022) di ruang kerjanya.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Dijelaskan kembali, program Jamkesda merupakan program asuransi daerah yang disubsidi oleh Pemkab Nagekeo untuk masyarakatnya yang belum memiliki kepersetaan JKN-KIS dari BPJS dimana program tersebut dicovert menggunakan dana APBD Nagekeo.
Drg. Renny menambahkan, selain sebagai syarat mendapatkan pelayanan kesehatan, Jamkesda juga sebetulnya menuntut masyarakat Nagekeo agar memiliki KTP.
"Jamkesda itu merupakan asuransi daerah yang disubsidi untuk menangani warga yang belum memiliki kepesertaan JKN KIS dari BPJS. Dimana program Jamkesda ini pemerintah mengcovertnya melalui dana APBD Nagekeo. Sebetulnya program juga menuntut semua orang harus memiliki KTP Nagekeo. Karena untuk memperoleh manfaat Jamkesda harus memiliki NIK, " ringkasnya.
Sejalan dengan program itu juga, drg. Renny mengaku, Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo saat ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nagekeo guna memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan atau KTP sebagai syarat utama menerima manfaat Jamkesda.
"Pemanfaatannya memang dinikmati oleh masyarakat Nagekeo. Nah bagi warga Nagekeo yang ber-NIK itu akan cepat mendapat aksesnya karena ada kerja sama dengan Dukcapil Nagekeo" terang drg. Renny.
Kesempatan itu juga ia menjelaskan, bagi warga dari luar wilayah Nagekeo untuk pelayanan kesehatan ataupun berobat tetap diberlakukan pembayaran.
"kalau untuk bukan warga Nagekeo mereka harus membayar kalau berobat. Program ini hanya berlaku untuk warga Nagekeo dan dibuktikan memiliki identitas Nagekeo. Karena memang kesulitan kita di lapangan, ketika mereka berobat ditanya KTP nggak punya, " tandasnya.